Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Litbanghan dilaksanakan dengan memperhatikan asas sebagai berikut:
a. manfaat yaitu hasil Litbanghan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kemampuan pertahanan negara;
b. efektifitas yaitu kegiatan Litbanghan mempunyai sasaran yang dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna;
c. prioritas yaitu penyelenggaraan Litbanghan harus mendahulukan hal yang penting dan berdasarkan kebutuhan yang mendesak;
d. keterpaduan yaitu kegiatan Litbanghan harus mengakomodasi kepentingan jajaran Litbanghan yang terkait dengan pengguna jasa Litbanghan;
e. efisiensi yaitu kegiatan Litbanghan tidak duplikasi atau berulang dan hasil Litbanghan dapat digunakan untuk kepentingan antar matra dan kecabangan;
f. utuh dan berlanjut yaitu penyelenggaraan Litbanghan merupakan rangkaian upaya berlanjut sampai tahap akhir dalam peningkatan mutu dan kemampuan serta kepentingan yang lebih luas;
g. terukur yaitu hasil Litbanghan harus teruji secara ilmiah;
h. rasional ilmiah yaitu kegiatan Litbanghan harus menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi, dapat menyerap muatan teknologi yang ada, dan dapat digunakan untuk meningkatkan pembangunan kekuatan pertahanan negara;
i. terapan yaitu hasil Litbanghan serta pengkajian dapat diterapkan untuk mendukung kemampuan sumber daya dan kondisi yang ada;
j. peningkatan yaitu kegiatan Litbanghan harus ditujukan untuk peningkatan kualitas;
k. kemajuan yaitu penyelenggaraan Litbanghan harus meningkatkan kemampuan pertahanan negara dengan memacu timbulnya daya inovasi dan kreatifitas dalam upaya menghadapi ancaman; dan
l. pengamanan yaitu kegiatan Litbanghan maupun hasilnya yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
Koreksi Anda
