Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2014 tentang PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTAHANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini agar penyelenggaraan Litbanghan di lingkungan Kemhan dan TNI dapat berjalan sinergis, tertib, efektif, efisien, terukur, akuntabel dan tepat waktu.
Koreksi Anda
