Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 54 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang BUKU PUTIH PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Buku Putih Pertahanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda
