Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian perselisihan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan dilakukan oleh Pengelola administrasi Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan.
(2) Penyelesaian perselisihan Nama Domain mil.id di satuan jajaran Tentara Nasional INDONESIA dilakukan oleh Pengelola Nama Domain mil.id.
Koreksi Anda
