Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Nama Domain bertanggung jawab terhadap penggunaan Nama Domain yang didaftarkan atas nama dirinya. (2) Pengguna Nama Domain dapat mengelola Subdomain sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Pengelola Nama Domain instansi penyelenggara negara. (4) Dalam hal terjadi perubahan data Pengguna Nama Subdomain di lingkungan Kementerian Pertahanan, maka Pengguna Nama Subdomain wajib memberitahukan kepada Pengelola Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan. (5) Dalam hal terjadi perubahan data Penggunaan Nama Domain mil.id, maka Pengguna Nama Domain wajib memberitahukan kepada Registrar Nama Domain mil.id.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Pasal.id