Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai Pengelolaan Nama Domain di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
