Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengelolaan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA meliputi: a. menyiapkan rumusan kebijakan pengelolaan Nama Domain .mil.id; b. menyediakan dan mengoperasikan sistem pendaftaran Nama Domain .mil.id. c. melakukan proses pendaftaran Nama Domain baru .mil.id; d. melakukan proses pemeliharaan Nama Domain .mil.id; e. melakukan pengelolaan teknis Nama Domain sebagai registrar .mil.id; f. mengaktifkan atau menonaktifkan Nama Domain .mil.id berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan dan berlaku ; g. menyiapkan, mengoperasikan dan mengelola sistem elektronik serta infrastruktur pendukung yang dibutuhkan terkait dengan pengelolaan nama domain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan h. melakukan proses resolusi perselisihan Nama Domain.
Koreksi Anda