Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan pengelolaan Nama Domain di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA kepada Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagai Registrar Nama Domain mil.id. (2) Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk satuan kerja di bawah lingkungan Tentara Nasional INDONESIA untuk mengelola Nama Domain mil.id. (3) Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan Registri Nama Domain tingkat tinggi kode negara INDONESIA. (4) Pengelolaan Nama Domain mil.id mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengguna Nama Domain mil.id wajib anggota TNI atau PNS di lingkungan TNI yang dibuktikan dengan Kartu Identitas yang sah sesuai Ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penggunaan nama domain mil.id diatur dengan peraturan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda