Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum dalam Pengelolaan Nama Domain di masing-masing Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Pasal.id