Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN NAMA DOMAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
2. Subdomain adalah alamat internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu, merupakan turunan dari Nama Domain yang dikelola oleh pengguna Nama Domain terkait.
3. Pengelolaan Nama Domain adalah proses pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Nama Domain yang diselenggarakan oleh masing – masing Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan kewenangannya.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Pengelolaan Sistem Elektronik.
6. Registrar Nama Domain mil.id adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA, yang dapat menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain bagi satuan kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA.
7. Pengguna Nama Domain mil.id adalah satuan kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang mengajukan pendaftaran untuk penggunaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain mil.id.
8. Pengguna Nama Domain di lingkungan Kementerian Pertahanan adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
