Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil verifikasi memuat:
a. surat tugas verifikasi;
b. tujuan verifikasi;
c. uraian hasil verifikasi;
d. kesimpulan dan saran Tim Verifikasi; dan
e. pengungkapan informasi lain yang terkait.
(2) Laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menhan, Panglima TNI, Kapolri, Sekjen Kemhan, dan Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Koreksi Anda
