Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi terdiri atas: a. Kementerian Pertahanan dari unsur: 1. Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; 2. Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal; 3. Biro Hukum Sekretariat Jenderal; 4. Pusat Keuangan. b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dari unsur Staf Personalia TNI; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA dari unsur Biro Perawatan Sumber Daya Manusia; dan d. PT ASABRI (Persero). (2) Penunjukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permintaan dari Direktur Utama PT ASABRI (Persero). (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai bekerja setelah menerima Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id