Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Tahapan verifikasi mencakup:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
(2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penentuan waktu verifikasi;
b. penentuan personel yang terlibat;
c. penentuan tempat verifikasi; dan
d. penyusunan rencana kegiatan.
(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pertemuan awal;
b. pengumpulan data;
c. pendalaman materi; dan
d. pembahasan akhir.
(4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf cmeliputi:
a. penyusunan laporan hasil verifikasi; dan
b. penyampaian laporan hasil verifikasi.
Koreksi Anda
