Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan verifikasi mencakup: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penentuan waktu verifikasi; b. penentuan personel yang terlibat; c. penentuan tempat verifikasi; dan d. penyusunan rencana kegiatan. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pertemuan awal; b. pengumpulan data; c. pendalaman materi; dan d. pembahasan akhir. (4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cmeliputi: a. penyusunan laporan hasil verifikasi; dan b. penyampaian laporan hasil verifikasi.
Koreksi Anda