Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dilaksanakan setelah Direktur Utama PT ASABRI (Persero) melaporkan secara tertulis BOP3 selama 1 (satu) tahun yang sudah berjalan kepada Menteri, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Waktu pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dikeluarkan Surat Tugas oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero).
Koreksi Anda
