Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan inventarisasi seluruh biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui pengelompokan setiap satuan biaya sesuai dengan jenis akunnya.
(2) Kegiatan penghitungan angka-angka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan cara menghitung kembali setiap unsur biaya.
(3) Kegiatan pengujian dokumen pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan cara membandingkan antara sasaran pengeluaran dan jumlah yang terdapat dalam laporan penggunaan BOP3 dengan sasaran dan jumlah yang terdapat dalam dokumen pendukung pembayaran.
(4) Kegiatan analisis untuk memperoleh suatu kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan cara menganalisa hasil inventarisasi, penghitungan dan pengujian secara obyektif.
Koreksi Anda
