Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Kegiatan Verifikasi meliputi:
a. inventarisasi seluruh biaya;
b. penghitungan angka-angka;
c. pengujian dokumen pembayaran; dan
d. analisis untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Koreksi Anda
