Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Verifikasi meliputi: a. inventarisasi seluruh biaya; b. penghitungan angka-angka; c. pengujian dokumen pembayaran; dan d. analisis untuk memperoleh suatu kesimpulan.
Koreksi Anda