Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Obyek Verifikasi berupa Laporan Penggunaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun meliputi:
a. biaya administrasi; dan
b. belanja modal.
(2) Biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RKA Pensiun.
Koreksi Anda
