Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Obyek Verifikasi berupa Laporan Penggunaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Pensiun meliputi: a. biaya administrasi; dan b. belanja modal. (2) Biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RKA Pensiun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Pasal.id