Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan verifikasi dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Internal PT ASABRI (Persero).
Koreksi Anda
