Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Verifikasi dilaksanakan untuk memberikan penilaian atas kelayakan dan ketepatan penggunaan BOP3.
Koreksi Anda
