Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 52 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang VERIFIKASI BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PT ASABRI (PERSERO)
Teks Saat Ini
Verifikasi dilaksanakan dengan prinsip:
a. transparansi, yaitu verifikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan dalam kegiatan pengujian dan penghitungan;
b. akuntabel, yaitu pelaksanaan verifikasi dapat dipertanggungjawabkan;
c. tepat sasaran, yaitu penggunaan biaya operasional penyelenggaraan pembayaran pensiun sesuai dengan yang telah ditetapkan; dan
d. terpadu, yaitu pelaksanaan verifikasi yang melibatkan personel Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan PT ASABRI (Persero).
Koreksi Anda
