Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Perawat atau perpindahan jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana berikut:
a. untuk dapat diangkat dalam jabatan Perawat, seorang PNS Kemhan harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
b. disamping harus memenuhi ketentuan sebagaimana tersttebut pada ayat (1) huruf a, pengangkatan Perawat didasarkan pada formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
c. pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain kedalam Perawat Terampil atau Perawat Ahli dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 dan Pasal 29.
2. memiliki pengalaman (pernah bertugas) dalam kegiatan pelayanan keperawatan paling sedikit 1 (satu) tahun pada sarana kesehatan.
3. usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dalam jabatan terakhir yang didudukinya.
4. telah mengikuti masa adaptasi/orientasi tugas Perawat pada sarana kesehatan paling sedikit selama 6 (enam) bulan.
5. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Perawat ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Perawat yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan fungsional Perawat yang diperolehnya dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah 1 (satu) tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersttebut.
Koreksi Anda
