Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perawat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
Koreksi Anda
