Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Perawat.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka
kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan keperawatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Perawat setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
