Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Perawat Penyelia golongan ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya golongan ruang IVb dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Dalam hal Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kewajiban untuk mengumpulkan angka kredit, maka Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan memberikan surat peringatan kepada yang bersttangkutan, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah: a. 10 (sepuluh) angka kredit bagi Perawat Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan b. 20 (dua puluh) angka kredit bagi Perawat Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. (4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perawat dibebaskan sementara pula dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Perawat; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persttalinan keempat dan seterusnya; dan e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (5) Untuk pembebasan sementara dari jabatan Perawat ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda