Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perawat:
1. mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan;
2. mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan
3. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk:
1. menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya;
2. meneliti bahwa usul PAK yang bersttangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk:
a) Perawat Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Terampil; dan b) Perawat Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Ahli.
3. setiap usul PAK Perawat Terampil dan Perawat Ahli harus dilampiri dengan:
a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya;
b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat; dan
d) salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. bagi Sekretariat Tim Penilai:
1. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
2. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang diterima;
3. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Perawat yang dikirim oleh Satker;
4. sekretariat berkewajiban mempersttiapkan persttidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
5. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman DUPAK.
d. bagi Tim Penilai;
1. meneliti persttyaratan PAK dan bukti yang dilampirkan;
2. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
3. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan
4. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersttangkutan.
Koreksi Anda
