Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perawat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perawat: 1. mengumpulkan dan menggandakan berkas kegiatan yang telah dilakukan; 2. mencatat dalam buku kegiatan harian yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasan langsung setiap minggu sekali; dan 3. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. b. bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk: 1. menerima usul PAK dari pejabat fungsional di lingkungannya; 2. meneliti bahwa usul PAK yang bersttangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi untuk: a) Perawat Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Terampil; dan b) Perawat Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Perawat Ahli. 3. setiap usul PAK Perawat Terampil dan Perawat Ahli harus dilampiri dengan: a) surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan serta bukti fisiknya; b) surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c) surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Perawat; dan d) salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. c. bagi Sekretariat Tim Penilai: 1. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK; 2. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang diterima; 3. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Perawat yang dikirim oleh Satker; 4. sekretariat berkewajiban mempersttiapkan persttidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan 5. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 di akhir halaman DUPAK. d. bagi Tim Penilai; 1. meneliti persttyaratan PAK dan bukti yang dilampirkan; 2. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Perawat yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; 3. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan 4. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersttangkutan.
Koreksi Anda