Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Perawat yang bersttangkutan.
Koreksi Anda
