Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Perawat yaitu: a. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Madya; dan b. Pimpinan Instansi paling rendah pejabat eselon II yang ditunjuk atau Pimpinan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada masing masing Unit Organisasi Kemhan dan TNI bagi Perawat Pelaksana Pemula golongan ruang II/a sampai dengan Perawat Penyelia golongan ruang III/d dan Perawat Pertama golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Muda III/d. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan. (3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator pelaksana pada Mabes TNI dan Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Unit Organisasi Kemhan.
Koreksi Anda