Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Perawat harus dinilai secara saksama dan objektif oleh Tim Penilai.
(2) PAK jabatan fungsional Perawat ditetapkan berdasarkan penilaian DUPAK oleh Tim Penilai.
(3) Setiap usul penetapan angka kredit Perawat, antara lain dilampiri:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan keperawatan serta bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelayanan keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan/atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
(5) Dalam hal pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, maka PAK didelegasikan kepada pejabat yang setingkat secara fungsional bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(6) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersttangkutan.
(7) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, setiap Perawat diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda
