Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kreditnya untuk ditetapkan menjadi PAK, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN apabila yang bersttangkutan berada di daerah; dan b. tembusan disampaikan kepada; 1. Asperstt yang bersttangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan; 2. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan; 3. Pimpinan Satuan Kerja yang bersttangkutan; 4. Sekretaris Tim Penilai yang bersttangkutan; dan 5. Perawat yang bersttangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Pasal.id