Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan perawat merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit kumulatif minimal tingkat terampil dan kumulatif minimal tingkat ahli yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan jenjang jabatan perawat ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
