Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan perawat dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Tingkat Terampil, terdiri atas; 1. Perawat Pelaksana Pemula; 2. Perawat Pelaksana; 3. Perawat Pelaksana Lanjutan; dan 4. Perawat Penyelia. b. Tingkat Ahli, terdiri atas; 1. Perawat Pertama; 2. Perawat Muda; dan 3. Perawat Madya. (2) Jenjang pangkat Perawat tingkat terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perawat Pelaksana Pemula, Golongan Ruang II/a; b. Perawat Pelaksana, terdiri atas: 1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b; 2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan 3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d. c. Perawat Pelaksana Lanjutan, terdiri atas: 1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b. d. Perawat Penyelia, terdiri atas: 1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. (3) Jenjang pangkat Perawat tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Perawat Pertama, terdiri atas: 1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b; b. Perawat Muda, terdiri atas: 1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. c. Perawat Madya, terdiri atas: 1. Pembina, Golongan Ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
Koreksi Anda