Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan perawat dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu:
a. Tingkat Terampil, terdiri atas;
1. Perawat Pelaksana Pemula;
2. Perawat Pelaksana;
3. Perawat Pelaksana Lanjutan; dan
4. Perawat Penyelia.
b. Tingkat Ahli, terdiri atas;
1. Perawat Pertama;
2. Perawat Muda; dan
3. Perawat Madya.
(2) Jenjang pangkat Perawat tingkat terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Pelaksana Pemula, Golongan Ruang II/a;
b. Perawat Pelaksana, terdiri atas:
1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan Ruang II/b;
2. Pengatur, Golongan Ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, Golongan Ruang II/d.
c. Perawat Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b.
d. Perawat Penyelia, terdiri atas:
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
(3) Jenjang pangkat Perawat tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, Golongan Ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, Golongan Ruang III/b;
b. Perawat Muda, terdiri atas:
1. Penata, Golongan Ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
c. Perawat Madya, terdiri atas:
1. Pembina, Golongan Ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c.
Koreksi Anda
