Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan mempunyai tugas pokok:
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penilaian dan penetapan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persttyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
