Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi, terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis/Perawat; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (2) Anggota penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional perawat. (3) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Instansi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (5) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Perawat, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Perawat dan dapat aktif melakukan penilaian. (6) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang. (7) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (8) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Perawat harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Perawat.
Koreksi Anda