Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persttyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai.
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
