Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persttyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Perawat yang dinilai. b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perawat; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda