Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan.
(2) Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan diusulkan oleh Kapusrehab Kemhan selaku Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Kesehatan kepada Sekjen Kemhan u.p. Karopeg Setjen Kemhan, dengan tembusan Sekjen Kemhan.
(3) Tim Penilai Instansi di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
(4) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pengesahannya ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Unit Organisasi Kemhan;
b. Asisten Persttonel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Persttonel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD;
d. Asisten Persttonel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Persttonel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU;
(5) Dalam hal Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh:
a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Kemhan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
Koreksi Anda
