Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kementerian Pertahanan diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Pasal.id