Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan fungsional Perawat dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersttangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas.
(2) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan jabatan fungsional Perawat dibayarkan pada bulan yang bersttangkutan/bulan berjalan.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga.
(4) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tembusannya kepada:
a. Menteri u.p. Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
d. Pejabat lain yang terkait;
e. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersttangkutan; dan
f. PNS Kemhan yang bersttangkutan.
Koreksi Anda
