Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kemhan ke dalam jabatan Perawat dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengangkatan PNS Kemhan dari jabatan lain ke dalam jabatan Perawat dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Perawat ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
