Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan PNS Kemhan dalam dan dari Jabatan Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional Perawat:
a. PNS Kemhan yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perawat Terampil, harus memenuhi syarat sebagai berikut;
1. berijazah paling rendah pendidikan keperawatan;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;
dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. PNS Kemhan yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Perawat Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV keperawatan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
(3) Untuk pengangkatan pertama kali dan pengangkatan kembali dalam jabatan Perawat, ditetapkan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penetapan jenjang jabatan fungsional Perawat ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang diperoleh.
Koreksi Anda
