Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang bersttama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a. 60% (enam puluh perstten) bagi penulis utama; dan
b. 40% (empat puluh perstten) bagi semua penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
