Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang bersttama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan, maka pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut: a. 60% (enam puluh perstten) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh perstten) bagi semua penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda