Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Perawat Terampil dan Perawat Ahli, dengan ketentuan: a. paling rendah 80% (delapan puluh perstten) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh perstten) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Perawat Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Perawat Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (3) Perawat yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersttebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. (4) Perawat yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20% (dua puluh perstten) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan keperawatan. (5) Perawat Penyelia pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang lll/d setiap tahun diwajibkan memperoleh angka kredit paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan. (6) Perawat Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun diwajibkan memperoleh angka kredit paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan keperawatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Pasal.id