Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai berikut: a. Perawat yang melaksanakan tugas perawat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh perstten) dari setiap angka kredit butir kegiatan. b. Perawat yang melaksanakan kegiatan perawat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda