Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada satuan kerja tidak terdapat perawat yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), maka Perawat lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersttebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan satuan kerja yang bersttangkutan.
Koreksi Anda