Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Perawat Terampil, sebagai berikut: a. Perawat Pelaksana Pemula, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian data keperawatan dasar pada individu; 2. melaksanakan tindakan keperawatan dasar, kategori I; 3. melaksanakan tindakan keperawatan dasar, kategori II; 4. melaksanakan penyuluhan pada individu; 5. melaksanakan pertolongan persttalinan normal tanpa episiotomi; 6. melaksanakan tugas instrumentator/asisteren pada operasi kecil; 7. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit; 8. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit; 9. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit; 10. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit Perawatan; 11. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit Perawatan; 12. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit Perawatan; 13. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil; 14. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 15. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit transportasi; 16. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 17. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan; 18. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah INDONESIA, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga; 19. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan; 20. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 21. melaksanakan penanggulangan penyakit wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 22. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. b. Perawat Pelaksana, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian keperawatan pada keluarga; 2. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu; 3. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada individu; 4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I; 5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II; 6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III; 7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV; 8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I; 9. melaksanakan penyuluhan kepada keluarga; 10. melaksanakan pelatihan kader; 11. membimbing kader di lapangan; 12. melaksanakan pertolongan persttalinan normal dengan episiotomi; 13. melaksanakan tugas anestesi operasi kecil; 14. melaksanakan instrumentator/asisteren pada operasi sedang; 15. melaksanakan tugas limpah; 16. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada individu; 17. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit sebagai Ketua Tim Perawatan; 18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit Pembantu sebagai penanggung jawab; 19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan di rumah sakit sebagai penanggung jawab tugas jaga sore/malam; 20. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit; 21. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit; 22. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit; 23. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit Perawatan; 24. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit Perawatan; 25. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit Perawatan; 26. melaksanakan tugas di daerah terpencil; 27. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 28. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit; 29. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 30. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan; 31. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah INDONESIA, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga; 32. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan; 33. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 34. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 35. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. c. Perawat Pelaksana Lanjutan, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian data keperawatan pada kelompok; 2. melaksanakan analisis untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga; 3. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada keluarga; 4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I; 5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II; 6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III; 7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV; 8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I; 9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II; 10. menyusun program penyuluhan dengan metoda sederhana; 11. melaksanakan penyuluhan kesehatan pada kelompok; 12. menyusun rancangan pelatihan untuk kader; 13. melaksanakan pertolongan persttalinan dengan pertolongan khusus; 14. melaksanakan tugas anestesi operasi sedang; 15. melaksanakan instrumentator/asisteren pada operasi besar; 16. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana keluarga; 17. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada individu; 18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di rumah sakit; 19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di rumah sakit; 20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab di Fasilitas kesehatan; 21. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator Fasilitas kesehatan /kesehatan ibu dan anak/Ruang Rawat Inap di Fasilitas kesehatan; 22. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit; 23. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit; 24. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit; 25. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan; 26. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan; 27. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan; 28. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil; 29. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 30. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit; 31. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 32. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan; 33. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah INDONESIA, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga; 34. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan; 35. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 36. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 37. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. d. Perawat Penyelia, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian data keperawatan pada masyarakat; 2. menerima konsultasi data pengkajian keperawatan dasar; 3. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada kelompok; 4. melaksanakan analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada masyarakat; 5. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada kelompok; 6. merencanakan tindakan keperawatan sederhana pada masyarakat; 7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori I; 8. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II; 9. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III; 10. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV 11. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I; 12. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II; 13. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III; 14. melaksanakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat; 15. menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader; 16. melaksanakan tugas anestesi operasi besar; 17. melaksanakan tugas anestesi operasi khusus; 18. melaksanakan tugas instrumentator/asisteren pada operasi khusus; 19. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok; 20. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat; 21. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada keluarga; 22. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di rumah sakit; 23. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit; 24. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit; 25. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit; 26. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan; 27. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan; 28. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan: 29. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil; 30. melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 31. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit; 32. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 33. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan; 34. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah INDONESIA, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga; 35. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan; 36. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 37. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 38. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. (2) Rincian kegiatan Perawat Ahli, sebagai berikut: a. Perawat Pertama, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada individu; 2. melaksanakan analisis kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada individu; 3. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada individu; 4. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II; 5. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III; 6. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV; 7. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I; 8. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II; 9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III; 10. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV; 11. menyusun rancangan pelatihan untuk kader; 12. menerima konsultasi pertolongan persttalinan; 13. menerima konsultasi pelaksanaan tugas anestesi; 14. melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat; 15. melakukan evaluasi keperawatan kompleks pada individu; 16. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada kelompok; 17. menerima konsultasi evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat; 18. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Ketua Tim Perawatan di rumah sakit; 19. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai penanggung jawab rumah sakit; 20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai koordinator rumah sakit/kesehatan ibu dan anak/Ruang Rawat Inap rumah sakit; 21. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di rumah sakit; 22. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di rumah sakit; 23. melaksanakan tugas siaga "on call" di rumah sakit; 24. melaksanakan tugas jaga sore dan siaga di fasilitas kesehatan; 25. melaksanakan tugas jaga malam dan siaga di fasilitas kesehatan; 26. melaksanakan tugas siaga "on call" di fasilitas kesehatan; 27. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil; 28. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 29. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit; 30. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 31. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan; 32. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah INDONESIA, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga; 33. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan; 34. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 35. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 36. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. b. Perawat Muda, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada keluarga; 2. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada keluarga; 3. menerima konsultasi analisis data sederhana untuk merumuskan diagnosa keperawatan; 4. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada keluarga; 5. menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan sederhana; 6. menerima konsultasi penyusunan rencana tindakan keperawatan kompleks; 7. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III; 8. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV; 9. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori I; 10. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori II; 11. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori III; 12. melaksanakan tindakan keperawatan kompleks kategori IV; 13. menerima konsultasi tindakan keperawatan dasar; 14. menyusun program penyuluhan dengan metode kompleks; 15. melakukan penyuluhan kepada masyarakat; 16. menerima konsultasi penyusunan program pelatihan kader; 17. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga; 18. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada individu; 19. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada keluarga; 20. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas di rumah sakit; 21. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai pengawas keliling di rumah sakit; 22. melaksanakan pengelolaan pelayanan keperawatan sebagai Kepala Ruangan di rumah sakit; 23. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil; 24. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 25. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/ kelompok/ masyarakat di daerah sulit; 26. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 27. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam di lapangan; 28. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 29. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 30. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. c. Perawat Madya, yaitu: 1. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada kelompok; 2. melaksanakan pengkajian lanjutan keperawatan pada masyarakat; 3. menerima konsultasi pengkajian lanjutan keperawatan; 4. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada kelompok; 5. melaksanakan analisis data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan pada masyarakat; 6. menerima konsultasi analisa data kompleks untuk merumuskan diagnosa keperawatan; 7. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada kelompok; 8. merencanakan tindakan keperawatan kompleks pada masyarakat; 9. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori II; 10. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori III; 11. melaksanakan tindakan keperawatan dasar kategori IV; 12. menerima konsultasi tindakan keperawatan kompleks; 13. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok; 14. melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat; 15. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada kelompok; 16. menerima konsultasi evaluasi keperawatan kompleks pada masyarakat; 17. melaksanakan tugas khusus di daerah terpencil; 18. melaksanakan tugas khusus di unit pelayanan kesehatan yang mempunyai resiko tinggi; 19. melaksanakan tugas kunjungan pembinaan keluarga/kelompok/ masyarakat di daerah sulit; 20. melaksanakan tugas siaga di sarana kesehatan khusus/sepi pasien; 21. melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana alam/wabah di lapangan; 22. membantu dalam kegiatan kesehatan antara lain di Palang Merah INDONESIA, Yayasan Kanker, Yayasan Penyandang Anak Cacat dan Olah Raga; 23. melaksanakan tugas mengamati penyakit/wabah di lapangan; 24. melaksanakan tugas supervisi bidang kesehatan; 25. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi Ketua Tim; dan 26. melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah dengan menjadi anggota Tim. (3) Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang pelayanan keperawatan diberikan nilai angka kredit yang terdapat di dalam Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perawat Pertama sampai dengan Perawat Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang pelayanan keperawatan diberikan nilai angka kredit yang terdapat di dalam Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Perawat Ahli sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda