Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Perawat yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas: a. Unsur utama: 1. Pendidikan, meliputi: a) mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; b) mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL). 2. Pelayanan keperawatan, meliputi: a) memberikan asuhan keperawatan individu/keluarga/ kelompok masyarakat; b) mengelola pelayanan keperawatan; c) melaksanakan tugas jaga dan siaga; dan d) melaksanakan tugas khusus 3. Pengabdian pada masyarakat, meliputi: a) melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan; b) melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan c) melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah tertentu; 4. Pengembangan profesi, meliputi: a) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan; b) mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan; c) menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/kesehatan; d) menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan; dan e) menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan; b. Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas keperawatan yang meliputi: a) menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perawat; b) menjadi anggota organisasi profesi perawat; c) menjadi anggota komite/sub komite keperawatan; d) mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai; e) mengikuti seminar/lokakarya dalam bidang keperawatan/ kesehatan; f) memperoleh piagam kehormatan; g) peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang keperawatan/ kesehatan; h) membimbing dalam bidang keperawatan di kelas/lahan praktek; i) menilai/menguji di kelas/lahan praktek dalam bidang keperawatan/ kesehatan; dan j) memperoleh gelar sarjana lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Pasal.id