Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Perawat yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
a. Unsur utama:
1. Pendidikan, meliputi:
a) mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b) mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL).
2. Pelayanan keperawatan, meliputi:
a) memberikan asuhan keperawatan individu/keluarga/ kelompok masyarakat;
b) mengelola pelayanan keperawatan;
c) melaksanakan tugas jaga dan siaga; dan d) melaksanakan tugas khusus
3. Pengabdian pada masyarakat, meliputi:
a) melaksanakan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
b) melaksanakan tugas lapangan di bidang kesehatan; dan c) melaksanakan penanggulangan penyakit/wabah tertentu;
4. Pengembangan profesi, meliputi:
a) membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang keperawatan/kesehatan;
b) mengembangkan teknologi tepat guna di bidang keperawatan;
c) menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang keperawatan/kesehatan;
d) menyusun pedoman pelaksanaan pelayanan keperawatan;
dan e) menyusun petunjuk teknis pelayanan keperawatan;
b. Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas keperawatan yang meliputi:
a) menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional perawat;
b) menjadi anggota organisasi profesi perawat;
c) menjadi anggota komite/sub komite keperawatan;
d) mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai;
e) mengikuti seminar/lokakarya dalam bidang keperawatan/ kesehatan;
f) memperoleh piagam kehormatan;
g) peran serta dalam delegasi ilmiah dalam bidang keperawatan/ kesehatan;
h) membimbing dalam bidang keperawatan di kelas/lahan praktek;
i) menilai/menguji di kelas/lahan praktek dalam bidang keperawatan/ kesehatan; dan j) memperoleh gelar sarjana lainnya.
Koreksi Anda
