Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan:
a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing;
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan
u.p. Kepala Biro Kepegawaian;
d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya;
e. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekjen Kemhan
u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan
f. MENETAPKAN Angka Kredit jabatan fungsional Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda.
Koreksi Anda
