Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat di lingkungan Kemhan: a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan jabatan fungsional masing-masing; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; d. menerima usul Penetapan Angka Kredit dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; e. mengembalikan hasil penetapan Angka Kredit kepada Sekjen Kemhan u.p. Kepala Biro Kepegawaian; dan f. MENETAPKAN Angka Kredit jabatan fungsional Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Pasal.id