Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan keperawatan berupa asuhan keperawatan/kesehatan dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Koreksi Anda