Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Perawat termasuk dalam Rumpun Kesehatan.
(2) Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat pada Kementerian Pertahanan adalah Pusrehab Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
