Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PERAWAT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Perawat termasuk dalam Rumpun Kesehatan. (2) Satuan kerja koordinator pelaksana jabatan fungsional Perawat pada Kementerian Pertahanan adalah Pusrehab Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda