Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan selaku PPB-E1 di lingkungan TNI berwenang: a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi alih status penggunaan BMN yang diusulkan oleh PPB-W; b. mengajukan usulan alih status penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing kepada KPB; c. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-E1 dan menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada PPB-W; d. mencatat perubahan/pengurangan BMN dalam DBPP-E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; e. melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada KPB; f. menyimpan salinan keputusan pengalihan status penggunaan BMN dan Berita Acara Serah Terima BMN; dan g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda