Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kepala Staf Angkatan selaku PPB-E1 di lingkungan TNI berwenang:
a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi alih status penggunaan BMN yang diusulkan oleh PPB-W;
b. mengajukan usulan alih status penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing kepada KPB;
c. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-E1 dan menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada PPB-W;
d. mencatat perubahan/pengurangan BMN dalam DBPP-E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
e. melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada KPB;
f. menyimpan salinan keputusan pengalihan status penggunaan BMN dan Berita Acara Serah Terima BMN; dan
g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
