Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN ALIH STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI selaku KPB di lingkungan TNI berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan teknis alih status penggunaan BMN di lingkungan TNI; b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi alih status penggunaan BMN yang diusulkan oleh PPB-EI; c. mengajukan usulan alih status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang; d. melaksanakan penghapusan BMN dari DBKP dan menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada PPB-EI; e. mencatat perubahan/pengurangan BMN dalam DBKP pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN; f. melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang; g. menyimpan salinan keputusan pengalihan status penggunaan BMN dan Berita Acara Serah Terima BMN; dan h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian. (2) Sekjen Kemhan selaku KPB di lingkungan Kemhan berwenang: a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi alih status penggunaan BMN yang diusulkan oleh PPB-W; b. mengajukan usulan alih status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang; c. menerbitkan Surat Perintah pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada PPB-W; d. melaporkan pelaksanaan alih status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 50 Tahun 2014 | Pasal.id